by Administrator / May 26, 2022
Setiap perusahaan memberikan hak cuti kepada karyawannya untuk meningkatkan produktivitas kerja dan agar karyawan tetap memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karena dari hasil penelitian menyebutkan bahwa frekuensi libur berpengaruh positif terhadap tingkat produktivitas kerja. Ini artinya, cuti dapat memberikan manfaat kepada karyawan dan juga perusahaan Ada banyak sekali jenis jenis cuti, salah satunya cuti tahunan. Beberapa perusahaan sudah mulai menerapkan cuti bebas dan dibayar, khususnya perusahaan-perusahaan startup. Secara peraturan, Hak cuti tahunan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84. Dalam Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Segala sesuatu yang mengatur tentang cuti tahunan telah tertuang pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Adakalanya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama tidak mengatur secara terpisah jumlah cuti yang diberikan perusahan. Jika demikian maka berlaku UU Ketenagakerjaan yaitu cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Perusahaan berhak menolak permintaan cuti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Jika perusahaan memberikan izin maka kondisi ini disebut dengan cuti di luar tanggungan. Perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang bersangkutan secara prorata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.
Pemerintah telah memberikan fasilitas dan melindungi para pekerja terkait cuti dan telah membakukan beberapa peraturan tersebut dalam Undang-Undang, tetapi perusahaanpun memiliki kebijakan-kebijakan yang berbeda, Biasanya kompesasi tersebut dipengaruhi oleh waktu kerja.
Oleh karena itu agar Perusahaan dapat melakukan pengelolaan cuti karyawan yang baik, maka proses pengajuan cuti harus dilakukan di dalam software HR yang mumpuni yaitu SPISy SPISy “Strategic Personnel Information System yang merupakan software HRIS Indonesia terbaik yang mudah diimplementasikan diseluruh organisasi. Seluruh pengajuan cuti hingga pemotongan terhadap hak cuti karyawan dapat dilakukan secara otomatis di dalam SPISy.